Rabu, tanggal 30 Januari 2013, Bapak Agus Barata, SH. selaku Panitera Pengadilan Negeri Blora, disertai 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak TARWOKO, SH., Wakil Panitera, dan Bapak WINARTO, Jurusita Pengadilan Negeri Blora, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora yang tersebut dalam surat penetapannya tertanggal 19 Desember 2012 Nomor : 04/Pdt.Eks/HT/2012/PN.Bla dalam perkara antara : RAMLI, Pekerjaan Tani, alamat Desa Sumberejo Rt. 04 Rw. 02, kec. Randublatung, kab. Blora, berdasarkan putusan Grose Akta dan kutipan Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pekalongan No. 20/2012 tanggal 9 Juni 2012, sebagai pemenang lelang, melawan KUSTIKA EKA SAKTI dan DWI PURWATI, keduanya bertempat tinggal di Desa Sogo Rt. 02 Rw. 05, kec. Kedungtuban, kab. Blora, Para Termohon lelang;



Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Blora di alamat http://www.pn-blora.go.id/ Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum, karena pembangunan situs ini merupakan implementasi dari
Tanggal 30 September 2010, bertempat di RESTO D'JOGLO Jl. Jendral Sudirman Blora, berlangsung acara Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Negeri d...
Jum'at, 05 Nopember 2010, di Pengadilan Negeri Blora berlangsung Pengajian Rutin dua bulan sekali. Pada acara pengajian yang diadakan setelah arisan P...